Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) ke pihak lain.
Hari ini, tim penyidik memeriksa sebelas saksi yang sebagian besar merupakan para petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang diduga banyak menggarap proyek air minum di sejumlah daerah.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan tersangka dan aliran dana yang diketahui para saksi dalam kasus tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
Sebelas saksi yang diperiksa yakni Manajer Proyek PT WKE atau Direktur PT TSP Adi Dharma dan Yohanes Susanto, Direktur PT WKE Untung Wahyudi, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma.
Selain itu, terdapat nama karyawan PT WKE Jemi Paundanan, Bagian Keuangan PT WKE Michael Andri Wibowo serta seorang swasta bernama Gatot Prayogo.
Dari nama-nama tersebut empat pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Gatot, Budi, Lily dan Irene. Sementara ada empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak penerima fee di antaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) ke pihak lain.
Hari ini, tim penyidik memeriksa sebelas saksi yang sebagian besar merupakan para petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang diduga banyak menggarap proyek air minum di sejumlah daerah.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan tersangka dan aliran dana yang diketahui para saksi dalam kasus tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
Sebelas saksi yang diperiksa yakni Manajer Proyek PT WKE atau Direktur PT TSP Adi Dharma dan Yohanes Susanto, Direktur PT WKE Untung Wahyudi, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma.
Selain itu, terdapat nama karyawan PT WKE Jemi Paundanan, Bagian Keuangan PT WKE Michael Andri Wibowo serta seorang swasta bernama Gatot Prayogo.
Dari nama-nama tersebut empat pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Gatot, Budi, Lily dan Irene. Sementara ada empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak penerima
fee di antaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa
High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima
fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)