Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antikorupsi.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 13 Juni 2022.
Ali mengatakan kasus ini terkait adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019-2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan perkara ini. KPK membutuhkan dukungan masyarakat agar pengusutan perkara bisa tuntas hingga ke akarnya.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini, apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," tutur Ali.
Baca: Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan kasus dugaan
suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Bupati nonaktif Banjarnegara
Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antikorupsi.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 13 Juni 2022.
Ali mengatakan kasus ini terkait adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019-2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan perkara ini. KPK membutuhkan dukungan masyarakat agar pengusutan perkara bisa tuntas hingga ke akarnya.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini, apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan
call center 198," tutur Ali.
Baca:
Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)