Jakarta: Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dari unsur militer. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud tahun 2012 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L. Menurut Ketut, Laksda (Purn) AP diperiksa selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Kemudian Laksma (Purn) L dan Laksda (Purn) L masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.
Baca: Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Selain tiga saksi militer, JAM-Pidmil juga memeriksa empat saksi sipil. Sebanyak dua di antaranya adalah TVDH selaku tim teknisi PT Dini Nusa Kusuma dan KH selaku tim ahli Kemenhan sekaligus konsultan persatelitan.
Sementara itu, dua saksi lainnya adalah EMI selaku Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara. Selanjutnya, NI selaku Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa.
Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo.
Jakarta: Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa tiga saksi dari unsur militer. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada
Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud tahun 2012 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L. Menurut Ketut, Laksda (Purn) AP diperiksa selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Kemudian Laksma (Purn) L dan Laksda (Purn) L masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.
Baca:
Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Selain tiga saksi militer, JAM-Pidmil juga memeriksa empat saksi sipil. Sebanyak dua di antaranya adalah TVDH selaku tim teknisi PT Dini Nusa Kusuma dan KH selaku tim ahli Kemenhan sekaligus konsultan persatelitan.
Sementara itu, dua saksi lainnya adalah EMI selaku Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara. Selanjutnya, NI selaku Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa.
Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)