Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pematokan nilai uang oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada pengusaha. Abdul diduga menetapkan tarif tertentu untuk penerbitan izin usaha.
"Untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Keterangan itu digali kepada saksi pelaksana tugas Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 13 April 2022.
KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo. Namun, dia tak hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Baca: KPK Dalami Izin Pertambangan yang Ditandatangani Bupati PPU
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan pematokan nilai uang oleh Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada pengusaha. Abdul diduga menetapkan tarif tertentu untuk penerbitan izin usaha.
"Untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Keterangan itu digali kepada saksi pelaksana tugas Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 13 April 2022.
KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo. Namun, dia tak hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Baca:
KPK Dalami Izin Pertambangan yang Ditandatangani Bupati PPU
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)