Jakarta: Hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat diyakini bakal nol. Hukuman seumur hidup yang diterima Heru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa disandingkan dengan PT ASABRI.
"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan divonis penjara nol," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Jaksa dinilai salah kaprah menyandingkan hukuman Heru dalam dua kasus tersebut. Menurut dia, dua kasus itu tidak berkaitan sama sekali.
Petrus juga menyebut tidak ada hukuman komulatif dalam sebuah perkara di Indonesia. Sehingga, hukuman dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa dikaitkan dengan perkara di PT ASABRI.
Petrus menilai hukuman mati bukanlah yang tertinggi di Indonesia. Menurut dia, hukuman tertinggi di Indonesia cuma sampai penjara seumur hidup.
"Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat," ujar Petrus.
Baca: Perbuatan Heru Hidayat Dinilai Tak Masuk Kategori Hukuman Mati
Jaksa juga dinilai salah kaprah dengan membawa PT Asuransi Jiwasraya dalam tuntutan Heru dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Penggabungan perkara di dalam tahap penuntutan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP. Jaksa seharusnya menggabungkan dua perkara itu dari awal sebelum membawanya dalam tuntutan.
"Mengapa JPU tidak membuat penggabungan tuntutan pidana dalam kasus korupsi Asabri bersamaan dengan korupsi Jiwassraya sesuai ketentuan Pasal 141 KIHAP karena syarat-syaratnya terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya bahkan menimbulkan kecurigaan publik," kata Petrus.
Jakarta: Hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) Heru Hidayat diyakini bakal nol. Hukuman seumur hidup yang diterima Heru dalam
kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa disandingkan dengan PT ASABRI.
"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan
penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan divonis penjara nol," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Jaksa dinilai salah kaprah menyandingkan hukuman Heru dalam dua kasus tersebut. Menurut dia, dua kasus itu tidak berkaitan sama sekali.
Petrus juga menyebut tidak ada hukuman komulatif dalam sebuah perkara di Indonesia. Sehingga, hukuman dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa dikaitkan dengan perkara di PT ASABRI.
Petrus menilai hukuman mati bukanlah yang tertinggi di Indonesia. Menurut dia, hukuman tertinggi di Indonesia cuma sampai penjara seumur hidup.
"Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat," ujar Petrus.
Baca:
Perbuatan Heru Hidayat Dinilai Tak Masuk Kategori Hukuman Mati
Jaksa juga dinilai salah kaprah dengan membawa PT Asuransi Jiwasraya dalam tuntutan Heru dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Penggabungan perkara di dalam tahap penuntutan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP. Jaksa seharusnya menggabungkan dua perkara itu dari awal sebelum membawanya dalam tuntutan.
"Mengapa JPU tidak membuat penggabungan tuntutan pidana dalam kasus korupsi Asabri bersamaan dengan korupsi Jiwassraya sesuai ketentuan Pasal 141 KIHAP karena syarat-syaratnya terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya bahkan menimbulkan kecurigaan publik," kata Petrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)