Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pertimbangan MA itu justru dinilai menghakimi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
"Nah MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
Majelis kasasi menilai Edhy telah berjasa karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 201. Edhy juga berjasa karena dinilai menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang diyakini majelis hakim bisa menyejahterakan masyarakat.
"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu," ujar Alex.
Meski begitu, Alex mengaku tidak bisa menginteropeksi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. Dia mempersilakan masyarakat berkomentar.
"Biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," kata Alex.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca: Peradilan Sekarang: Penjatuhan Hukuman Suka-suka, Lain Hakim Lain Putusan
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan pertimbangan
Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Pertimbangan MA itu justru dinilai menghakimi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yakni
Susi Pudjiastuti.
"Nah MA ini seolah-olah hakimnya men-
judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
Majelis kasasi menilai Edhy telah berjasa karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 201. Edhy juga berjasa karena dinilai menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang diyakini majelis hakim bisa menyejahterakan masyarakat.
"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu," ujar Alex.
Meski begitu, Alex mengaku tidak bisa menginteropeksi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. Dia mempersilakan masyarakat berkomentar.
"Biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," kata Alex.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca:
Peradilan Sekarang: Penjatuhan Hukuman Suka-suka, Lain Hakim Lain Putusan
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)