Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan M Ja'far Audah, 28, sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ja'far diduga mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin BPOM.
“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tulis surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dikutip pada Kamis, 10 Maret 2022.
Ja'far memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, satu tahun sebelum Ja'far memperdagangkan merek Freshmag, produk dengan merek sama telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah.
Bahkan, CV Bumi Wijaya Cilacap telah memasrkannya secara resmi dengan nomor izin edar BPOM TR 203641251.
Baca: Pabrik Jamu Ilegal Berbahan Kimia Digerebek
Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi mengaku dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi Ja'far. Apalagi, produk yang dijual Ja'far beredar di toko daring.
Tatang pun melaporkan Ja'far ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021. Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ja'far viral di media sosial lantaran namanya sering dibicarakan pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria yang tinggal di Depok itu juga disebut dalam perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menetapkan M Ja'far Audah, 28, sebagai tersangka atas dugaan memproduksi
jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ja'far diduga mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin
BPOM.
“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tulis surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dikutip pada Kamis, 10 Maret 2022.
Ja'far memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, satu tahun sebelum Ja'far memperdagangkan merek Freshmag, produk dengan merek sama telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah.
Bahkan, CV Bumi Wijaya Cilacap telah memasrkannya secara resmi dengan nomor izin edar BPOM TR 203641251.
Baca:
Pabrik Jamu Ilegal Berbahan Kimia Digerebek
Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi mengaku dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi Ja'far. Apalagi, produk yang dijual Ja'far beredar di toko daring.
Tatang pun melaporkan Ja'far ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021. Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ja'far viral di media sosial lantaran namanya sering dibicarakan pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria yang tinggal di Depok itu juga disebut dalam perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)