Jakarta: Didit Wijayanto Wijaya (DWW) tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 25 Januari 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat, dan barang bukti.
"Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 10 Februari 2022," kata Leonard.
Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah mempengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Leonard, Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Baca: Kasus LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Apalagi sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 26 dan 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan.
Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.
Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.
Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT BUS Indonesia.
Jakarta: Didit Wijayanto Wijaya (DWW) tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 25 Januari 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat, dan barang bukti.
"Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 10 Februari 2022," kata Leonard.
Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah mempengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Leonard, Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Baca:
Kasus LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Apalagi sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 26 dan 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan.
Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.
Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.
Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT BUS Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)