Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Azis Syamsuddin Cecar Saksi Soal Pembuatan SIM di PTIK

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2021 03:37
Jakarta: Mantan anggota Polri Agus Susanto mengaku pergi ke Jakarta untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Agus mengaku dibantu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk membuat SIM A dan C di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
 
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempermasalahkan pernyataan Agus. Pasalnya, PTIK bukan tempat untuk membuat SIM.
 
"Apakah di kantor PTIK itu tempat untuk membuat SIM?" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.

Pembuatan SIM itu terjadi pada 5 Agustus 2021. Agus mengaku saat itu SIM-nya sudah masuk tenggat waktu perpanjangan.
 
Agus mengakui PTIK bukan tempat untuk membuat SIM. Dia berdalih pembuatan SIM itu dilakukan di Polrestabes Tangerang atas arahan Robin.
 
Namun, Azis kembali mempermasalahkan keterangan itu. Pasalnya, Robin punya polisi yang ditugaskan untuk mengurus SIM.
 
"Dibawa ke Polres Tangerang untuk apa? Anda (dulu) polisi lantas (lalu lintas), berkarir di lantas cukup lama, tercatat sebagai anggota Polri dari 2003 sampai 2011," ujar Azis.
 
Azis kemudian mempertanyakan domisili KTP Agus. Agus menjawab KTP-nya berdomisili di Medan. Keterangan itu membuat Azis makin mencecar Agus.
 
"Menurut saudara pada 2020 ini anda SIM-nya KTP Medan, bisa buat SIM di Jakarta?" kata Azis.
 
Agus mengeklaim pembuatan SIM tetap bisa dilakukan dengan cara daring. Namun, keterangan itu diragukan karena sejak awal Agus sudah meminta bantuan dengan Robin untuk pembuatan SIM.
 
"Ya kalau online kan anda enggak perlu sama Robin. Anda mantan polisi lantas minta bantu membuat SIM online sama Robin? Benar kan?" kata Azis.
 
Baca: Bantah Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah
 
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan