Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ini Sosok Pelapor Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Candra Yuri Nuralam • 06 April 2022 10:34
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan karena diduga melanggar etik usai berseteru dengan pegawai rumah sakit. Pelaporan itu dilakukan jaksa KPK, DWLS, yang sudah dihukum karena melanggar etik.
 
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
 
Syamsudin mengatakan Dewas KPK tetap memproses laporan DLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisis sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, prosesnya dihentikan," ucap Syamsuddin.
 
Baca: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
 
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai KPK, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
 
Dalam putusan etik yang dikeluarkan Dewas KPK, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
 
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan