Jakarta: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima uang terkait pengisian tenaga kontrak pengurusan proyek di wilayahnya. Dia diduga menerima Rp30 juta terkait pengisian tenaga kerja itu.
"RE (Rahmat Effendi) diduga menerima uang Rp30 juta dari AA (Direktur PT MAM Energindo Ali Amril) melalui MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2021.
Firli tidak memerinci penyerahan uang itu ke Rahmat. Penerimaan uang bakal dikorek untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Uang Hasil Jual Beli Jabatan Rahmat Effendi Tersisa Rp600 Juta
Lima tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima uang terkait pengisian tenaga kontrak pengurusan proyek di wilayahnya. Dia diduga menerima Rp30 juta terkait pengisian tenaga kerja itu.
"RE (Rahmat Effendi) diduga menerima uang Rp30 juta dari AA (Direktur PT MAM Energindo Ali Amril) melalui MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2021.
Firli tidak memerinci penyerahan uang itu ke Rahmat.
Penerimaan uang bakal dikorek untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Uang Hasil Jual Beli Jabatan Rahmat Effendi Tersisa Rp600 Juta
Lima tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)