Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni segera diadili. Berkas perkara tersangka akses ilegal itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pelimpahan tahap pertama telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu, 9 Februari 2022. Berkas kemudian diverifikasi kejaksaan.
Baca: Adam Deni Resmi Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Kejagung menilai berkas perkara Adam Deni lengkap atau P21. Pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022.
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni bernama Suyudi.
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos)
Adam Deni segera diadili. Berkas perkara tersangka akses ilegal itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pelimpahan tahap pertama telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu, 9 Februari 2022. Berkas kemudian diverifikasi
kejaksaan.
Baca:
Adam Deni Resmi Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Kejagung menilai berkas perkara Adam Deni lengkap atau P21. Pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022.
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni bernama Suyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)