Mahkamah Agung. Antara/Rosa Panggabean.
Mahkamah Agung. Antara/Rosa Panggabean.

Hubungan Keluarga La Nyalla dan Hatta Ali di Mata MA

Ilham wibowo • 31 Mei 2016 07:48
medcom.id, Jakarta: Hubungan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti terungkap ke publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahkan menuding hubungan itu mempengaruhi proses hukum di sidang praperadilan.
 
Namun, MA melalui juru biacaranya, Suhadi, menampik pernyataan itu. Suhadi menerangkan, bolak-baliknya praperadilan La Nyalla hanya meyangkut masalah teknis yuridis di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Kalau untuk urusan pribadi kita tidak tahu. Kita tidak bisa membuktikan. Tapi kalau kedinasan, proses dari praperadilan itu kewenangan dan tanggung jawab pengadilan negeri setempat. Secara teknis yuridisnya tidak ada sangkut paut dengan Mahkamah Agung," ucap Suhadi kepada Metrotvnews.com, Selasa (31/5/2016).

Dia menegaskan, seorang hakim harus steril dari apapun. Sifat independen hakim juga tidak boleh terpengaruh dari unsur luar, baik itu keluarga, teman maupun sejawatnya.
 
"Harus tunduk kepada ketentuan hukum. Sekarang bolak-balik ajukan praperadilan oleh Kejaksaan kemudian ditolak oleh hakim (PN Surabaya) itu menyangkut benar-benar masalah teknis yuridis," tutur dia.
 
Hubungan Keluarga La Nyalla dan Hatta Ali di Mata MA
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyala Mataliti (tengah) usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (31/3). Antara/Herman Dewantoro.

 
Tudingan terjadinya konflik kepentingan ini sebelumnya diutarakan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Ia menduga hubungan keluarga Hatta Ali dengan La Nyalla berdampak terhadap keputusan praperadilan.
 
"Ketua MA juga mengakui kalau Nyalla adalah keponakan. Pasti sangat mempengaruhi proses hukumnya," kata Maruli di Surabaya, Senin 30 Mei.
 
Di media Hatta Ali mengatakan tidak ada intervensi sama sekali dalam kasus Nyalla. Namun, kata Maruli, bawahannya seperti para hakim terpengaruh atas hubungan keluarga antara La Nyalla dan Hatta Ali.
 
"Hakim pasti takut kalau memutus perkaranya karena yang berperkara ada hubungan dekat dengan Ketua MA selaku atasannya," ujar dia.
 
Dia berharap, kalaupun nantinya usai La Nyalla ditetapkan lagi sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan, hakim bisa bersikap adil. Mereka diminta tidak takut memutus perkara dan tidak ada intervensi apapun dari atasan.
 
"Saya berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus perkara. Jangan sampai ada intervensi apapun," pinta dia.
 
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang ke empat kalinya.
 
Dia sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PSSI itu batal setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulan gugatan praperadilan yang diajukan sebanyak tiga kali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan