Presiden Ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie/ANT
Presiden Ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie/ANT

Surat Habibie Jadi Pertimbangan Eksekusi Mati Jilid IV

Desi Angriani • 29 Juli 2016 15:29
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah menerima surat Presiden Ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie terkait peninjauan kembali keputusan eksekusi mati terpidana asal Pakistan, Zulfiqar Ali. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, masukan Habibie dan berbagai pihak akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid IV.
 
"Beliau (Presiden) sudah mengetahui. Tentunya berbagai masukan yang diberikan pak Habibie, Komnas Perempuan, dan berbagai masukan menjadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
 
Namun, Pramono tak bisa berkomentar banyak soal jumlah terpidana mati yang dieksekusi. Dia hanya memastikan, proses eksekusi mati sudah sesuai prosedur dan undang-undang.

"Sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan. Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya empat atau bagaimana sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung," tutur dia.
 
Pramono mengatakan, masukan soal eksekusi mati tak hanya datang dari dalam negeri, namun juga dari sejumlah negara sahabat. Sayangnya, dia enggan merinci negara mana saja yang memberikan masukan kepada pemerintah.
 
"Kalau itu (negara-negara yang beri masukan) biar Jaksa Agung yang menjelaskan," ucap dia.
 
Surat Habibie Jadi Pertimbangan Eksekusi Mati Jilid IV
Surat BJ Habibie untuk Presiden Jokowi/Foto:Istimewa
 
Dalam surat untuk Jokowi, Habibie menyampaikan warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tidak bersalah. Hal itu dilihat berdasarkan laporan advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati.
 
"Saya mengimbau kepada Bapak Prersiden untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie.
 
"Pada kesempatan ini, saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati. Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan Swedia dan beberapa negara lain," sambung dia.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi mati tahap tiga, di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016 pukul 00.45 WIB.
 
Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalnya masuk daftar eksekusi, Kejagung hanya mengeksekusi mati empat terpidana mati. Mereka adalah Freddy Budiman (warga Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan