Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah

PNS Pemprov Sumut Ini Kena Semprot Gatot Karena Tak Penuhi Permintaan Duit untuk DPRD

Intan fauzi • 15 April 2016 01:06
medcom.id, Jakarta: Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Muhammad Fitrius mengaku dimarahi Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho lantaran dirinya tidak menyanggupi permintaan uang dari DPRD. Uang itu untuk 'uang ketok palu' pengesahan APBD 2015.
 
Fitrius mengungkapkan hal itu ketika menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Fitrius menceritakan, awalnya pada Juni 2014, ia dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar. Pandapotan meminta Fitrius untuk memberikan uang senilai Rp100 juta pada Dewan dengan dalih bantuan.

"Sekitar bulan Juni 2014 saya dipanggil Pak Pandapotan Siregar, Kepala BKD Sumut, mengatakan ada perintah bapak (Gatot), abang harus membantu untuk banyak kegiatan Pemprov ini," kata Fitrius di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
 
Fitrius pun tak berjanji bisa menyanggupinya. Namun ia berusaha memenuhinya dengan melakukan pinjaman.
 
"Kemudian selang satu-dua minggu saya usahakan, saya jumpa dengan Pak Pandapotan, saya bilang 'adinda perintah bapak gimana? Bapak sudah usaha pinjam ada Rp65 juta'," ungkap Fitrius.
 
Kemudian Fitrius pun diminta langsung menyerahkan uang tersebut pada Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Uang tersebut disampaikan pada Randiman seperti arahan dari Pandapotan.
 
Sekitar bulan Juli 2014, beberapa pegawai dari Pemprov Sumut dipanggil Gatot. Beberapa yang hadir diantaranya Mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Arsyad Lubis. Di kesempatan itu, Fitrius terkejut karena dimarahi oleh Gatot.
 
"Pak Gatot sampaikan gimana, APBD kita sudah benar, terus gimana caranya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi disela beliau bicara saya dimarahi, 'ini lagi Fitrius ada kewajiban tidak dipenuhi'. Saya terkejut, langsung dimarahi saya," ungkap Fitrius.
 
Diketahui, untuk mengesahkan APBD 2015, DPRD Sumut meminta jatah Rp 200juta per kepala sebagai 'uang ketok palu' kepada Pemprov Sumut. Uang itu bersumber dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumut.
 
Dalam kasus ini telah ditetapkan Kamaludin sebagai terdakwa. Kamaludin didakwa memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, persetujuan terhadap APBD 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut 2015.
 
Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan