Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ANT/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ANT/Sigid Kurniawan

Kasus Duit Akiong ke Pamen Polri Didalami

Lukman Diah Sari • 16 September 2016 14:26
medcom.id, Jakarta: Tim pencari fakta aliran dana Rp90 miliar dari Freddy Budiman ke pejabat Polri justru menemukan fakta baru. Dari investigasi diketahui adanya aliran dana Rp668 juta ke pejabat menengah (Pamen) Polri, KPS, dari bandar narkoba Akiong alias Chandra Halim.
 
"Nanti kita akan dalami kalau memang ada data-data buktinya tentu akan saya minta Propam mendalami dan menindaklanjuti," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
 
Tito menegaskan, ada dua jenis sanksi yang dimungkinkan dalam kasus ini, yakni saksi pidana dan terkait kode etik. Keputusan akan ditentukan setelah pemeriksaan kasus selesai.
 
Hingga saat ini, kata Tito, ia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tito enggan berspekulasi karena belum membaca rinci laporan tertulis tim pencari fakta.

"Kalau nanti resmi saya baca, baru nanti akan saya berikan langkah-langkah. Prinsipnya kalau ada laporan seperti itu saya akan print minta untuk Propam mendalami melakukan pemeriksaan dan kalau memang ada kode etik yang dilanggar ya kode etik kalau ada pidana ya kita pidanakan," beber Tito.
 
Instrospeksi internal segera dilaksanakan setelah mendapat titik terang kasus ini. Jenderal bintang empat itu memastikan temuan tim terkait aliran dana Rp668 juta bakal terus dikembangkan.
 
"Temuan lain dari tim ini di luar yang Rp90 miliar itu yang akan kita follow up," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan