Yayha Waloni di Bareskrim Polri/Medcom.id/Candra
Yayha Waloni di Bareskrim Polri/Medcom.id/Candra

Sakit Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan ke RS Polri

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2021 16:21
Jakarta: Tersangka penodaan agama, ustaz Muhammad Yahya Waloni (MYW), dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Yahya dikabarkan menderita sakit jantung.
 
"Iya pembengkakan jantung," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021. 
 
Baca: Polisi Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap Yahya Waloni

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya sudah sakit saat ditangkap. Yahya langsung ditahan setelah ditangkap pada Kamis sore, 26 Agustus 2021. 
 
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya (mengalami sesak napas) dibantar di RS Polri," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi terpisah.
 
Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya dinilai telah melakulan penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
 
Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Yahya terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>