Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen sabu di Tangsel. Foto: Medcom/Yona
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen sabu di Tangsel. Foto: Medcom/Yona

Ini Motif 2 Warga Iran Produksi Sabu di Indonesia

Siti Yona Hukmana • 10 September 2021 08:12
Jakarta: Polisi mengungkap motif dua warga Iran BF, 31 dan FS, 31 memproduksi sabu di Indonesia. Keduanya tertangkap basah mengolah sabu kelas 1 di sebuah rumah elite Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. 
 
"Kita ketahui bersama bahwa di Indonesia ini cukup tinggi penggunaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
 
Dia mengatakan kedua pelaku beraksi tanpa melibatkan orang lain selama setahun belakangan. Mereka menghasilkan hingga 20 kilogram sabu dalam sebulan. Sabu itu diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya. 

"Nah, sistem pemasaran mereka itu kami sudah petakan semuanya. Tapi, mohon maaf kami tidak bisa sampaikan masih dalam pendalaman semuanya," ungkap Yusri.
 
Dia mengatakan aksi kedua warga Iran itu adalah modus baru dalam peredaran narkotika ke Tanah Air. Biasanya, kata dia, sabu jaringan internasional dikirim ke Indonesia dalam bentuk sudah jadi. 
 
Baca: Gel dari Turki 90 Persen Mengandung Sabu
 
"Ini yang dia kirim bukan barang jadi, tapi bahan baku gel yang mengandung sabu 90 persen. Dikirim ke sini bilangnya di manifes adalah makanan. Ini suatu upaya untuk mengelabui petugas," ucap Yusri. 
 
Yusri menegaskan aparat tidak tinggal diam. Polisi terus melakukan penindakan walau para pelaku beraksi di tengah pandemi. 
 
"Jangan berpikir kita sibuk mengurusi masalah pandemi, petugas ada. Pak Dir Narkoba (Kombes Mukti Juharsa), anggotanya masih akan terus berjuang melakukan penyidikan dan penindakan untuk menindak tegas," ujar Yusri.
 
Polisi konsisten melakukan penindakan secara tegas. Polda Metro Jaya, polres jajaran, Bea Cukai, dan Imigrasi disebut akan berkolaborasi melakukan penindakan terhadap pengedar maupun bandar barang haram itu.
 
"Kami akan tindak tegas dan terukur," kata Yusri.
 
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan