Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Dalami Dugaan Azis Syamsuddin-Fahri Hamzah Titip Perusahaan di Proyek Benur

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2021 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Politikus Fahri Hamzah ikut menitipkan perusahaan yang berminat dalam budi daya benih lobster (benur). Praktik itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Ali mengatakan seluruh keterangan dalam persidangan sudah menjadi fakta hukum. KPK juga sudah merekam dan mencatat dugaan penitipan perusahaan untuk didalami lebih jauh.

"Selanjutnya akan dianalisis tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya," ujar Ali.
 
KPK tidak segan menindak Azis dan Fahri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ekspor benur. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menjalankan tugas memberantas rasuah di Indonesia.
 
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sbg tersangka," tegas Ali.
 
Baca: Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Perusahaan Ikut Proyek Benur
 
Sebelumnya, Azis dan Fahri disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Keduanya diduga menitipkan perusahaan yang tertarik ikut budi daya lobster.
 
Hal ini terungkap saat JPU KPK menampilkan percakapan elektronik antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan staf khususnya, Safri. Pada percakapan itu, Edhy menggunakan nama kontak BEP.
 
"Oke. Ini ada WhatsApp dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 Juni 2021.
 
Jaksa juga membacakan percakapan yang memuat tim Fahri Hamzah ingin ikut proyek benur. Tim dihubungi dan diundang untuk presentasi.
 
"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ucap jaksa membacakan tulisan dalam chat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan