Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Lembaga Antirasuah membohongi pegawainya terkait permintaan pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menyebut KPK sudah mempunyai hasilnya, namun berdalih pembukaan harus seizin Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan KPK hanya punya hasil kolektif TWK. Sementara itu, pemberian data hasil TWK harus seizin BKN.
"Hasil TWK yang diterima KPK itu merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali kepada Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Ali mengatakan permintaan pembukaan hasil TWK beragam. Mulai dari permintaan pembukaan hasil kolektif sampai pribadi.
Komisi Antikorupsi tidak bisa memberikan data pribadi karena ada di BKN. KPK hanya bisa meneruskan permohonan pegawainya ke BKN sebagai pemegang data.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut," ujar Ali.
Baca: Firli Ingin Pegawai KPK Beri Warna Baru Bagi ASN Indonesia
Ali menegaskan KPK tidak bisa sembarangan membeberkan data hasil TWK. Data itu tidak sepenuhnya dikuasai KPK dan perlu restu dari BKN.
KPK menyayangkan pernyataan ICW soal tudingan membohongi pegawai. Lembaga Antikorupsi menilai pernyataan ICW omong kosong belaka.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," tegas Ali.
Sebelumnya, ICW menilai KPK tengah membohongi pegawainya. Menurut ICW, KPK tidak butuh izin BKN untuk memberikan hasil TWK ke pegawai.
"ICW mengingatkan kepada Plt juru bicara KPK (Ali Fikri) untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil TWK," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Kurnia mengatakan KPK telah menerima dokumen hasil TWK pada 27 April 2021. Hal itu diketahui dari informasi resmi yang dipampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujar Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Lembaga Antirasuah membohongi
pegawainya terkait permintaan pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menyebut KPK sudah mempunyai hasilnya, namun berdalih pembukaan harus seizin Badan Kepegawaian Negara (
BKN).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan KPK hanya punya hasil kolektif TWK. Sementara itu, pemberian data hasil TWK harus seizin BKN.
"Hasil TWK yang diterima KPK itu merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali kepada
Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Ali mengatakan permintaan pembukaan hasil TWK beragam. Mulai dari permintaan pembukaan hasil kolektif sampai pribadi.
Komisi Antikorupsi tidak bisa memberikan data pribadi karena ada di BKN. KPK hanya bisa meneruskan permohonan pegawainya ke BKN sebagai pemegang data.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut," ujar Ali.
Baca: Firli Ingin Pegawai KPK Beri Warna Baru Bagi ASN Indonesia
Ali menegaskan KPK tidak bisa sembarangan membeberkan data hasil TWK. Data itu tidak sepenuhnya dikuasai KPK dan perlu restu dari BKN.
KPK menyayangkan pernyataan ICW soal tudingan membohongi pegawai. Lembaga Antikorupsi menilai pernyataan ICW omong kosong belaka.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," tegas Ali.
Sebelumnya, ICW menilai KPK tengah membohongi pegawainya. Menurut ICW, KPK tidak butuh izin BKN untuk memberikan hasil TWK ke pegawai.
"ICW mengingatkan kepada Plt juru bicara KPK (Ali Fikri) untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil TWK," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Kurnia mengatakan KPK telah menerima dokumen hasil TWK pada 27 April 2021. Hal itu diketahui dari informasi resmi yang dipampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)