Jakarta: Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, hasil gelar perkara pada Senin, 27 September 2021. Ketiganya ialah JMN, PBB, dan RS.
"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, JMN berstatus sebagai warga binaan. Dia diperintahkan memasang instalasi listrik di Lapas Tangerang oleh petugas, PBB.
Baca: Polisi Tak Asal Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"(Tersangka) ketiga adalah saudara RS, atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Klas 1 Tangerang," ungkap Yusri.
JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara.
Mereka menyusul tiga petugas Lapas, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin, 20 September 2021. RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Namun, pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.
Jakarta:
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, hasil gelar perkara pada Senin, 27 September 2021. Ketiganya ialah JMN, PBB, dan RS.
"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, JMN berstatus sebagai
warga binaan. Dia diperintahkan memasang instalasi listrik di Lapas Tangerang oleh petugas, PBB.
Baca:
Polisi Tak Asal Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"(Tersangka) ketiga adalah saudara RS, atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Klas 1 Tangerang," ungkap Yusri.
JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara.
Mereka menyusul tiga petugas Lapas, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin, 20 September 2021. RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Namun, pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)