Jakarta: Polisi segera memeriksa satu warga binaan dan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Ketiga orang itu diperiksa sebagai tersangka baru kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Pemeriksaan kepada mereka Jumat (1 Oktober 2021)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Tubagus mengatakan hari ini penyidik mengirimkan surat penetapan tersangka kepada ketiga orang itu. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara.
"Perkembangan penyidikan terus berlangsung," ujar Tubagus.
Ketiga orang itu ialah warga binaan JMN, petugas lapas PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas 1 Tangerang RS. Mereka ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Senin, 27 September 2021.
JMN dinilai lalai saat memasang instalasi listrik. Sementara itu, PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
Baca: Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Total ada enam tersangka dalam peristiwa itu. Sebanyak tiga tersangka lain ialah petugas lapas RU, S, dan Y.
Ketiga petugas lapas itu dijerat Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Jakarta:
Polisi segera memeriksa satu warga binaan dan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas 1 Tangerang. Ketiga orang itu diperiksa sebagai tersangka baru kasus
kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Pemeriksaan kepada mereka Jumat (1 Oktober 2021)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Tubagus mengatakan hari ini penyidik mengirimkan surat penetapan tersangka kepada ketiga orang itu. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara.
"Perkembangan penyidikan terus berlangsung," ujar Tubagus.
Ketiga orang itu ialah warga binaan JMN, petugas lapas PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas 1 Tangerang RS. Mereka ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Senin, 27 September 2021.
JMN dinilai lalai saat memasang instalasi listrik. Sementara itu, PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
Baca:
Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Total ada enam tersangka dalam peristiwa itu. Sebanyak tiga tersangka lain ialah petugas lapas RU, S, dan Y.
Ketiga petugas lapas itu dijerat Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)