Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Ketua DPR Setya Novanto menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Soal Novanto kembali mengajukan praperadilan, menurut Zulkifli, itu sah-sah saja.
"Saya sebagai kawan berharap Pak Novanto menghormati proses hukum," kata Zulkifli di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2017.
Penyidik KPK berusaha menjemput paksa Novanto setelah dia berulang kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Tim KPK mendatangi rumah Novanto, Rabu malam 15 November, tapi dia tidak ada di sana.
Kemarin, Novanto mengajukan gugatan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan sebelumnya juga terkait kasus korupsi KTP-el, hakim memutuskan status tersangka Novanto tidak sah.
Klik: JK: Bagaimana Novanto Bisa Dipercaya Masyarakat?
Zulkifli setuju Novanto menggugat status tersangkanya, karena itu salah satu hak warga negara. Tapi, Zulkifli tidak ingin proses hukum menjadi tersendat.
"Itu hak Novanto. Kan itu salah satu hak yang bisa dilakukan. Saya berharap proses hukum berjalan baik," ujar Zulkifli.
Penyidik KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek KTP-el. Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Klik: Sayembara Rp10 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Novanto
Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek itu sejak proses penganggaran hingga pengadaan. Novanto dan Andi disebut telah menerima keuntungan Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Ketua DPR Setya Novanto menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Soal Novanto kembali mengajukan praperadilan, menurut Zulkifli, itu sah-sah saja.
"Saya sebagai kawan berharap Pak Novanto menghormati proses hukum," kata Zulkifli di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2017.
Penyidik KPK berusaha menjemput paksa Novanto setelah dia berulang kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Tim KPK mendatangi rumah Novanto, Rabu malam 15 November, tapi dia tidak ada di sana.
Kemarin, Novanto mengajukan gugatan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan sebelumnya juga terkait kasus korupsi KTP-el, hakim memutuskan status tersangka Novanto tidak sah.
Klik: JK: Bagaimana Novanto Bisa Dipercaya Masyarakat?
Zulkifli setuju Novanto menggugat status tersangkanya, karena itu salah satu hak warga negara.
Tapi, Zulkifli tidak ingin proses hukum menjadi tersendat.
"Itu hak Novanto. Kan itu salah satu hak yang bisa dilakukan. Saya berharap proses hukum berjalan baik," ujar Zulkifli.
Penyidik KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek KTP-el. Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Klik: Sayembara Rp10 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Novanto
Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek itu sejak proses penganggaran hingga pengadaan. Novanto dan Andi disebut telah menerima keuntungan Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)