Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengakui ada penggunaan istilah tertentu oleh sesama anggota Komisi V DPR dalam membahas proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu istilahnya 'imam Al Azhar'.
Yudi menuturkan istilah imam Al Azhar itu untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Diduga, istilah itu digunakan karena kantor Kementerian PUPR berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu istilah yang beredar di Komisi V DPR," kata Yudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Hal itu terungkap bermula saat jaksa KPK menanyakan alasan Yudi kerap menggungkan istilah-istilah saat berkomunikasi melalui telepon dengan Muhammad Kurniawan. Selain imam Al Azhar, Yudi juga menggunakan istilah kuningan dan Rasuna Said untuk KPK.
Dalam kasus ini, Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Pada saat itu, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengakui ada penggunaan istilah tertentu oleh sesama anggota Komisi V DPR dalam membahas proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu istilahnya 'imam Al Azhar'.
Yudi menuturkan istilah imam Al Azhar itu untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Diduga, istilah itu digunakan karena kantor Kementerian PUPR berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu istilah yang beredar di Komisi V DPR," kata Yudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Hal itu terungkap bermula saat jaksa KPK menanyakan alasan Yudi kerap menggungkan istilah-istilah saat berkomunikasi melalui telepon dengan Muhammad Kurniawan. Selain imam Al Azhar, Yudi juga menggunakan istilah kuningan dan Rasuna Said untuk KPK.
Dalam kasus ini, Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Pada saat itu, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)