Ilustrasi sidak makanan dan minuman - ANT/Aloysius Jarot Nugroho.
Ilustrasi sidak makanan dan minuman - ANT/Aloysius Jarot Nugroho.

Distributor Makanan Impor Kedaluwarsa dapat Dipidana

Sunnaholomi Halakrispen • 27 Maret 2018 08:13
Jakarta: Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti distributor yang terbukti mendistribusikan makanan kedaluwarsa. Tindakan bisa berupa administrasi maupun pidana. 
 
"Tindakan administrasi dapat berupa pembinaan setempat, peringatan, serta penarikan produk dari peredaran untuk dilakukan pemusnahan dan atau perbaikan label," beber Suratmono saat berbincang dengan Medcom.id, Senin, 26 Maret 2018.
 
Suratmono menambahkan BPOM berhak mencabut nomor pendaftaran hingga menghentikan produk dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam Pasal 94 jo Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda. 

Selanjutnya, penghentian produksi dan atau peredaran untuk sementara waktu, penarikan produk, ganti rugi, dan atau pencabutan izin.
 
(Baca juga: BPOM Harus Ikut Cek Masuknya Makanan Impor)
 
Sedangkan, tindakan hukum yang dimaksud diserahkan pada proses pengadilan. 
"Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berdasarkan keputusan pengadilan, setelah melalui proses penyidikan," imbuh dia. 
 
Pelaku yang melakukan penggantian tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun kurungan penjara atau denda berupa uang paling banyak Rp4 miliar. Hal ini sesuai Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
 
Dia menyebut ke depan dalam menyisir berbagai supermarket, swalayan, atau pusat perbelanjaan lainnya, bakal memperketat pengawasan distribusi makanan hingga ke sumber persoalan.
 
"Jadi pengawasan tidak hanya dilakukan di sarana distribusi atau di hilir saja, melainkan juga akan lebih difokuskan pada rantai awal proses produksi atau di bagian hulu," tutur dia. 
 
(Baca juga: Soal Makanan Impor Kedaluwarsa, Menkes: Itu BPOM)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan