Calon jemaah umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Foto: MI/Bary Fathahilah
Calon jemaah umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Foto: MI/Bary Fathahilah

Ratusan Jemaah First Travel 'Geruduk' Kemenag Siang Ini

Arga sumantri • 16 Maret 2018 10:44
Jakarta: Ratusan jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berencana unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama, siang ini. Unjuk rasa dilakukan guna menuntut sikap Kemenag yang dinilai tak bersikap atas kelanjutan kasus First Travel.
 
Advokat Pro-Rakyat Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, ada sekitar 200 jemaah yang berencana hadir. Kuasa hukum yang mendampingi para jemaah yang akan berunjuk rasa itu menyebut peserta unjuk rasa juga ada dari luar Pulau Jawa.
 
"Laporan kami ke intelkam, ada 200 jemaah, tapi kemungkinan (yang datang) lebih. Sudah ada beberapa datang dari luar Jawa," kata Riesqi kepada Medcom.id, Jumat, 16 Maret 2018.

Riesqi mengatakan, ini merupakan langkah lanjutan usai enam bulan lalu para jemaah mengadu ke Komisi VIII DPR. Unjuk rasa akan dilakukan hingga para jemaah diterima pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
 
"Kami melihat Kemenag enggak ada pergerakan terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan (proses) pidana First Travel," ujarnya.
 
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan  Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tengah diadili di Pengadilan Negeri Depok. Peradilan sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Rabu, 14 Maret, ada 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel. Satu saksi di antaranya merupakan artis Vicky Shu.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika dan Annisa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
 
Jaksa menyebut perbuatan tiga terdakwa telah merugikan 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Total nilai kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan