Ilustrasi - Medocom.id.
Ilustrasi - Medocom.id.

Penculik Anak di ITC Kuningan jadi Tersangka

Deny Irwanto • 21 Desember 2017 13:23
Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan AY, penculik anak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. 
 
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2017.
 
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan AY menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Setiabudi pada Rabu, 20 Desember 2017. Dia menyerahkan diri setelah polisi mengetahui identitasnya. 

Mulanya, AY sempat membuat alibi. Namun polisi sudah mempunyai rekaman closed circuit television (CCTV)yang menguatkan upaya penculikan yang dilakukan AY.
 
"Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," ucap Mardiaz. 
 
Akibat perbuatannya, AY dijerat Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. 
 
Sebelumnya, dugaan percobaan penculikan terjadi pada Senin, 18 Desember 2017. Awalnya, Upi bersama kedua anaknya, E,5 dan R, 5, berkunjung ke ITC Kuningan. 
 
Kemudian, keduanya ditinggal sejenak karena Upi ingin cuci tangan. Tiba-tiba, Upi mendengar anaknya berteriak.
 
Upi lantas kembali ke tempat anaknya menunggu. Dia melihat anaknya sudah digendong. Upi lantas mengejar pelaku. Namun pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua anak tersebut.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan