Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (plt) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang yang menjerat Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko.
"Inna Silestyowati akan diperiksa untuk tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Nyono ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Solo.
Nyono diduga menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
Uang suap disebut sebagai pelicin agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Uang suap yang diterima Nyono itu diduga digunakan untuk kepentingannya di Pilkada Jombang 2018.
Inna diduga mengumpulkan uang kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Uang dibagi tiga, untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang 1%, untuk Inna 1%, dan untuk Nyono 5%.
Baca: Golkar Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Jombang
Selain itu, Inna juga meminta uang kepada pihak swasta saat membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang. Hasil pungli tersebut diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOEvgWk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (plt) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang yang menjerat Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko.
"Inna Silestyowati akan diperiksa untuk tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Nyono ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Solo.
Nyono diduga menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
Uang suap disebut sebagai pelicin agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Uang suap yang diterima Nyono itu diduga digunakan untuk kepentingannya di Pilkada Jombang 2018.
Inna diduga mengumpulkan uang kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Uang dibagi tiga, untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang 1%, untuk Inna 1%, dan untuk Nyono 5%.
Baca: Golkar Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Jombang
Selain itu, Inna juga meminta uang kepada pihak swasta saat membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang. Hasil pungli tersebut diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)