Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Taksir Kerugian Shelter Tsunami di NTB Seharga Nilai Proyek

Candra Yuri Nuralam • 03 Agustus 2024 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sama sekali tidak bisa dipakai. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam pembangunan itu seharga nilai proyek atau total lost.
 
“Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
 
Tessa menyebut belum ada hitungan akhir dari audit forensik soal kerugian negara dalam pembangunan shelter tsunami di NTB itu. Tapi, kata dia, nilai proyeknya puluhan miliar rupiah.

“Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan,” ujar Tessa.
 
Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Pertamina Energy Service Terkendala, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.
 
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan