medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyayangkan tindakan Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, atas kasus pencemaran nama baik. Apalagi, keduanya sudah resmi menjadi tersangka.
"KY sangat perihatin dengan penetapan keduanya," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia, tindakan Sarpin punya efek yang meluas terhadap kelembagaan KY. Sebab, pemanggilan keduanya dinilai dapat mengganggu kinerja KY. Apalagi, kata dia, laporan tersebut bersifat sumir.
"Bagi kami KY tidak sekedar Pak Suparman dan Taufiq tapi menyangkut masa depan KY," ungkap dia.
Imam menjelaskan, KY berpandangan pernyataan yang dilaporkan merupakan bentuk penyampaian pendapat. Hal ini, lanjut dia, merupakan hak setiap orang yang dilindungi UUD.
"Pendapat tersebut juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat bukan asumsi belaka," pungkas dia.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Suparman dan Taufiq sudah resmi menjadi tersangka di Bareskrim. Keduanya segera diperiksa penyidik pada Senin 13 Juli mendatang.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyayangkan tindakan Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, atas kasus pencemaran nama baik. Apalagi, keduanya sudah resmi menjadi tersangka.
"KY sangat perihatin dengan penetapan keduanya," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia, tindakan Sarpin punya efek yang meluas terhadap kelembagaan KY. Sebab, pemanggilan keduanya dinilai dapat mengganggu kinerja KY. Apalagi, kata dia, laporan tersebut bersifat sumir.
"Bagi kami KY tidak sekedar Pak Suparman dan Taufiq tapi menyangkut masa depan KY," ungkap dia.
Imam menjelaskan, KY berpandangan pernyataan yang dilaporkan merupakan bentuk penyampaian pendapat. Hal ini, lanjut dia, merupakan hak setiap orang yang dilindungi UUD.
"Pendapat tersebut juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat bukan asumsi belaka," pungkas dia.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Suparman dan Taufiq sudah resmi menjadi tersangka di Bareskrim. Keduanya segera diperiksa penyidik pada Senin 13 Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)