medcom.id, Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi berat kepada oknum lapas yanga memberikan surat pembebasan Aiptu Labora, terpidana 15 tahun atas kepemilikan rekening gendut Rp1,5 triliun dari penjara Lapas Sorong.
Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menduga ada oknum Kemenkumham di balik semua ini. Dia mengancam akan memberikan sanksi terberat. "Kalau nanti ada aparat saya maupun petugas lapas yang ada sekarang pasti dapat hukuman," kata Yasonna, usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia mengatakan, dirinya sama sekali tidak bisa memberikan toleransi apapun kepada pihak yang mempermainkan surat pembebasan tersebut, terlebih bagi oknum Kemenkumham. Dia sudah memerintahkan Dirjen PAS untuk langsung mengecek kondisi lapangan di Sorong. "Sanksi berat, karena tidak dapat ditolerir," ujarnya.
Mengenai jenis sanksi berat yang dimaksud, Yasonna enggan mengungkapkan. Karena pemberian sanksi dilihat berdasarkan jenis kesalahan dan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut. "Kita lihat skalanya. Apakah dia sendiri atau bagaimana,” katanya.
Dia mengungkapkan, Labora keluar karena ingin berobat, namun dirinya tidak pernah kembali. “Kepala lapasnya kami panggil juga untuk dimintai keterangan. Kalapas juga sudah pernah berupaya tapi tidak bisa. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi berat kepada oknum lapas yanga memberikan surat pembebasan Aiptu Labora, terpidana 15 tahun atas kepemilikan rekening gendut Rp1,5 triliun dari penjara Lapas Sorong.
Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menduga ada oknum Kemenkumham di balik semua ini. Dia mengancam akan memberikan sanksi terberat. "Kalau nanti ada aparat saya maupun petugas lapas yang ada sekarang pasti dapat hukuman," kata Yasonna, usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia mengatakan, dirinya sama sekali tidak bisa memberikan toleransi apapun kepada pihak yang mempermainkan surat pembebasan tersebut, terlebih bagi oknum Kemenkumham. Dia sudah memerintahkan Dirjen PAS untuk langsung mengecek kondisi lapangan di Sorong. "Sanksi berat, karena tidak dapat ditolerir," ujarnya.
Mengenai jenis sanksi berat yang dimaksud, Yasonna enggan mengungkapkan. Karena pemberian sanksi dilihat berdasarkan jenis kesalahan dan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut. "Kita lihat skalanya. Apakah dia sendiri atau bagaimana,” katanya.
Dia mengungkapkan, Labora keluar karena ingin berobat, namun dirinya tidak pernah kembali. “Kepala lapasnya kami panggil juga untuk dimintai keterangan. Kalapas juga sudah pernah berupaya tapi tidak bisa. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)