medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Chrisna Damayanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/2/2015). Chrisna yang mangkir dalam pemeriksaan kemarin, akan kembali diperiksa terkait penyidikan dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bersama Chrisna, penyidik KPK juga memanggil Hardimanto alias Didiet, karyawan Pertamina. Hardiatmo juga merupakan saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," imbuh dia.
Chrisna sebelumnya sudah dipanggil terkait penyidikan ini. Namun kala itu, dia jadi saksi untuk tersangka WSL. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan minyak milik negara itu. Tak diketahui pasti apa kaitan kedua saksi dengan tersangka SAM. Namun diduga, keduanya tahu betul soal suap yang diberikan Innospec melalui PT Soegih Indrajaya kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Chrisna Damayanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/2/2015). Chrisna yang mangkir dalam pemeriksaan kemarin, akan kembali diperiksa terkait penyidikan dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bersama Chrisna, penyidik KPK juga memanggil Hardimanto alias Didiet, karyawan Pertamina. Hardiatmo juga merupakan saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," imbuh dia.
Chrisna sebelumnya sudah dipanggil terkait penyidikan ini. Namun kala itu, dia jadi saksi untuk tersangka WSL. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan minyak milik negara itu. Tak diketahui pasti apa kaitan kedua saksi dengan tersangka SAM. Namun diduga, keduanya tahu betul soal suap yang diberikan Innospec melalui PT Soegih Indrajaya kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)