medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendapati penyimpangan dalam sistem payment gateway di Kemenkumham. Penerapan sistem itu mengabaikan risiko hukum.
"Implementasi payment gateway mengabaikan risiko hukum," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2015).
Harry menyebutkan, beberapa hal yang dimaksud menubruk risiko hukum di antaranya pemilihan vendor. Pemilihan vendor dilakukan ketika tim e-Kemenkumham belum punya wewenang dan rekening bank untuk menampung duit penerimaan negara bukan pajak.
Anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara memastikan, ada kerugian negara dalam proyek payment gateway. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp32 miliar. Tapi, BPK hanya menyampaikan secara rinci soal itu ke Kepolisian.
"Bareskrim meminta kita investigasi. Prosesnya masih berjalan dan belum bisa disampaikan," terang Moermahadi.
Bareskrim menyebutkan ada dugaan korupsi pada proyek pengurusan paspor secara online di Kemenkumham. Bekas Wamenkumham Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping Denny, Bareskrim juga membidik dua vendor proyek ini: PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia. Tapi, kepolisian belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kedua vendor itu.
"Setelah Denny akan dilakukan juga pemeriksaan ke vendor," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendapati penyimpangan dalam sistem payment gateway di Kemenkumham. Penerapan sistem itu mengabaikan risiko hukum.
"Implementasi payment gateway mengabaikan risiko hukum," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2015).
Harry menyebutkan, beberapa hal yang dimaksud menubruk risiko hukum di antaranya pemilihan vendor. Pemilihan vendor dilakukan ketika tim e-Kemenkumham belum punya wewenang dan rekening bank untuk menampung duit penerimaan negara bukan pajak.
Anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara memastikan, ada kerugian negara dalam proyek payment gateway. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp32 miliar. Tapi, BPK hanya menyampaikan secara rinci soal itu ke Kepolisian.
"Bareskrim meminta kita investigasi. Prosesnya masih berjalan dan belum bisa disampaikan," terang Moermahadi.
Bareskrim menyebutkan ada dugaan korupsi pada proyek pengurusan paspor secara online di Kemenkumham. Bekas Wamenkumham Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping Denny, Bareskrim juga membidik dua vendor proyek ini: PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia. Tapi, kepolisian belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kedua vendor itu.
"Setelah Denny akan dilakukan juga pemeriksaan ke vendor," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)