medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis Selasa 28 Juli. Anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu diperiksa soal aliran dana suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Fuad diketahui mengajukan permohonan ke PTUN Medan. Dia mengajukan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadapnya.
"Pak Fuad tak mengetahui sama sekali soal aliran dana bahkan penyuapan yang terjadi di PTUN," kata Penasihat hukum Fuad, Z. Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Menurut Nasution, kliennya tak mengerti sama sekali soal proses yang berjalan di PTUN Medan. Pasalnya, kata dia, Fuad sama sekali tak pernah menghadiri sidang yang digelar di pengadilan.
"Pada prinsipnya Pak Fuad ini memberi kuasa. Namun, tak mengerti maupun memahami proses gugatan tersebut," jelas dia.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut.
Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, zerta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo dan iatri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli ini. Keduanya dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis Selasa 28 Juli. Anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu diperiksa soal aliran dana suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Fuad diketahui mengajukan permohonan ke PTUN Medan. Dia mengajukan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadapnya.
"Pak Fuad tak mengetahui sama sekali soal aliran dana bahkan penyuapan yang terjadi di PTUN," kata Penasihat hukum Fuad, Z. Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Menurut Nasution, kliennya tak mengerti sama sekali soal proses yang berjalan di PTUN Medan. Pasalnya, kata dia, Fuad sama sekali tak pernah menghadiri sidang yang digelar di pengadilan.
"Pada prinsipnya Pak Fuad ini memberi kuasa. Namun, tak mengerti maupun memahami proses gugatan tersebut," jelas dia.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut.
Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, zerta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo dan iatri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli ini. Keduanya dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)