medcom.id, Jakarta: Mantan staf administrasi keuangan PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Budi Margono mengaku membuatkan cek fiktif pengeluaran perusahaannya. Hal ini dilakukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melacak adanya realisasi fee 18 persen untuk PT Adhi Karya dari proyek Hambalang.
"Kalau (uang) Rp21 miliar tahu, itu saya yang buat ceknya Rp10 miliar sama Rp11 miliar. Pertama suruh dibuat Rp21 miliar, ada dua cek. Setelah dibuat selesai, saya kasih Pak Roni (Roni Wijaya, Direktur Operasional PT DCL)," ungkap Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/1/2015)
Usai memberikan cek pada Roni, selanjutnya Roni memberikan cek tersebut pada administrasi proyek PT DCL, Sarto Dwiyatno untuk dibawa ke PT Adhi Karya.
Roni yang dikonfirmasi Hakim Sinung mulanya mengaku tak tahu menahu soal uang Rp21 miliar yang diserahkan ke perusahaan plat merah itu. Roni menyebut uang puluhan miliar itu merupakan otoritas Mahfud. Namun, ketika dicecar akhirnya ia mengakui hal tersebut.
"Ada uang Rp21 miliar, dibuat seolah-olah usaha batu bara Machfud Suroso dengak pak Edi (Heribertus Eddy Santoso, PT Anugerah Indocoal Pratama)," ungkap Roni.
Namun, dia mengaku tak mengetahui kalau uang yang diberikan adalah realisasi fee 18 persen dari proyek Hambalang. Hal yang sama juga diungkap Budi, dia mengaku mengetahui cek pengeluaran yang diminta oleh Roni adalah rekayasa. Cek dibuat seolah-olah ada pembayaran ke supplier PT Anugerah Indocoal Pratama.
"Fiktif," pungkas Budi.
Dalam dakwaam, Machfud Suroso disebutkan berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.
medcom.id, Jakarta: Mantan staf administrasi keuangan PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Budi Margono mengaku membuatkan cek fiktif pengeluaran perusahaannya. Hal ini dilakukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melacak adanya realisasi fee 18 persen untuk PT Adhi Karya dari proyek Hambalang.
"Kalau (uang) Rp21 miliar tahu, itu saya yang buat ceknya Rp10 miliar sama Rp11 miliar. Pertama suruh dibuat Rp21 miliar, ada dua cek. Setelah dibuat selesai, saya kasih Pak Roni (Roni Wijaya, Direktur Operasional PT DCL)," ungkap Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/1/2015)
Usai memberikan cek pada Roni, selanjutnya Roni memberikan cek tersebut pada administrasi proyek PT DCL, Sarto Dwiyatno untuk dibawa ke PT Adhi Karya.
Roni yang dikonfirmasi Hakim Sinung mulanya mengaku tak tahu menahu soal uang Rp21 miliar yang diserahkan ke perusahaan plat merah itu. Roni menyebut uang puluhan miliar itu merupakan otoritas Mahfud. Namun, ketika dicecar akhirnya ia mengakui hal tersebut.
"Ada uang Rp21 miliar, dibuat seolah-olah usaha batu bara Machfud Suroso dengak pak Edi (Heribertus Eddy Santoso, PT Anugerah Indocoal Pratama)," ungkap Roni.
Namun, dia mengaku tak mengetahui kalau uang yang diberikan adalah realisasi fee 18 persen dari proyek Hambalang. Hal yang sama juga diungkap Budi, dia mengaku mengetahui cek pengeluaran yang diminta oleh Roni adalah rekayasa. Cek dibuat seolah-olah ada pembayaran ke supplier PT Anugerah Indocoal Pratama.
"Fiktif," pungkas Budi.
Dalam dakwaam, Machfud Suroso disebutkan berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)