Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh. (Foto:Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh. (Foto:Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Trio Macan

Deny Irwanto • 13 April 2015 20:05
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan sidang kasus pemerasan dengan tiga terdakwa yang merupakan admin akun Twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back dilanjutkan.
 
"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP, maka pengadilan akan dilanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
 
Suprapto memimpin sidang dengan agenda putusan sela terhadap tiga terdakwa Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh terkait pemerasan terhadap pejabat PT Telkom dan pemilik PT Tower Bersama Grup sebesar Rp 358 juta.
 
Suprapto menilai, seluruh keberatan (eksepsi) ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum, sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana. "Setelah meneliti dakwaan jaksa, penangkalan terdakwa dan eksepsi tidak berlasan menurut hukum," kata Suprapto.
 
Berdasarkan penolakan eksepsi itu, majelis hakim menjadwalkan sidang terhadap tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari jaksa pada Senin 20 April.
 
Ketiga orang itu didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan