Ilustrasi--Antara/Rosa Panggabean
Ilustrasi--Antara/Rosa Panggabean

Kasus KDRT Meningkat, DPD Dukung Pengesahan UU Peradilan Keluarga

Antara • 15 Januari 2015 18:54
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pengesahan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Keluarga. Hal tersebut agar memudahkan akses keadilan bagi perempuan dan anak.
 
"Sangat penting dan mendesak UU Sistem Peradilan Keluarga itu untuk mewujudkan pengadilan yang cepat, mudah, dan sederhana," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Jakarta Kamis, (15/1/2015).
 
UU mengenai sistem peradilan keluarga bertujuan untuk meninjau kembali UU tentang perkawinan yang telah bertahan selama 40 tahun. Mengenai sistem peradilan keluarga dapat mewujudkan keluarga yang sejahtera, serta tidak diskriminasi dan kekerasan.

Anggota perwakilan daerah itu menyoroti masalah perkawinan anak di bawah usia yang berakhir dengan perceraian dan angka kematian ibu di perdesaan dan kabupaten/kota.
 
Hemas juga menilai angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat tajam selama 10 tahun terakhir. Data menunjukkan jumlah KDRT pada 2006 sebanyak 22.572 kasus namun pada 2013 menjadi 279.760 kasus. "Dari jumlah tersebut tidak banyak yang diselesaikan pada tingkat pengadilan," ungkap Hemas.
 
Sementara Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan bahwa pihaknya menangani berbagai kasus keluarga yang tersebar pada 16 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. "Banyak ditemukan bukti bahwa kompleksitas sistem hukum menyebabkan impunitas," tutur Nursyahbani.
 
Nursyahbani menambahkan mayoritas masalah keluarga diselesaikan dengan perceraian dan tidak dilaporkan terkait dugaan kasus KDRT. Bahkan majelis hakim pengadilan tidak mempertimbangkan bukti hukum terjadi peristiwa KDRT sehingga korban tidak mendapatkan keadilan secara hukum.
 
Anggota DPR RI yang juga artis Dessy Ratnasari menyambut baik usulan LBH APIK untuk memperbaharui UU Perkawinan karena sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kaum perempuan. Dessy memiliki pengalaman dua kali proses perceraian yang tidak mendapatkan keadilan dari sistem hukum peradilan keluarga di Indonesia. Dessy berjanji akan memperjuangkan pembahasan RUU tenteng sistem peradilan
keluarga.
 
Perwakilan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengakui beberapa pasal tentang usia nikah dan poligami UU Perkawinan berpotensi terjadi diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan, serta anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan