Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Foto: MI/Rommy Pujianto

Jika Berkas Lengkap, KPK tak Akan Tunda Kasus Kaligis

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juli 2015 13:21
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menunda pelimpahan kasus suap kepada hakim PTUN, yang menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pelimpahan tersebut baru akan dilakukan jika seluruh berkas penyidikan telah lengkap.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sejauh ini penyidik KPK masih melakukukan pelengkapan terhadap berkas pemeriksaan Kaligis.
 
"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK engga akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Priharsa saat dihubungi, Minggu (19/7/2015).

KPK, kata dia, juga masih terus mendalami kasus suap kepada hakim PTUN Medan ini untuk mencari adanya keterlibatan pihak lain. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menggeledah kantornya. Gatot pun telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.
 
"Saat ini belum lagi dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," kata dia.
 
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia pun sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan