Johan Budi memberikan keterangan pers terkait Putusan Praperadilan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). MI/Rommy Pujianto
Johan Budi memberikan keterangan pers terkait Putusan Praperadilan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). MI/Rommy Pujianto

KPK Akan Tetapkan Status Adriansyah Cs Setelah 1X24 Jam

Meilikhah • 10 April 2015 11:38
medcom.id, Jakarta: Tim operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang diduga korupsi. Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa.
 
"Tiga orang statusnya terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk menyimpulkan bagaimana cerita akhirnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
 
Ketiga terperiksa ditangkap pada Kamis 9 April, malam. Setelah 1X24 jam, KPK akan menjelaskan apakah status hukum mereka ditingkatkan atau tidak.

"Ketiganya masih di KPK. Kemungkinan nanti malam akan kami sampaikan detilnya," ujar Johan.
 
Salah seorang yang ditangkap adalah politikus PDI Perjuangan Adriansyah. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sanur, Bali. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
 
"(Adriansyah) dibawa dari Bali menggunakan pesawat komersil dan tiba di KPK pukul 10.30 WIB," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>