Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie/MI/Immanuel Antonius
Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie/MI/Immanuel Antonius

Polri Bantah Mengkriminalisasi Denny Indrayana

LB Ciputri Hutabarat • 08 Maret 2015 19:24
medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie membantah pihaknya berniat mengkriminalisasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam dugaan kasus korupsi payment gateway.
 
"Jadi kalau orang masih diduga, dia belum ditetapkan sebagai tersangka bisa saja didengar keterangan sebagai saksi. Itu bukan kriminalisasi, kan ini proses penyidikan. Yang penting ada bukti permulaan yang cukup," tegas Ronny dalam dialog melalui sambungan telepon dalam dialog Supremasi vs Opini Kriminalisasi Metro TV, Minggu (8/3/2015).
 
Apa yang dilakukan Mabes Polri merupakan proses penegakan hukum yang berawal dari adanya laporan untuk kemudian diteliti melalui penyidikan dan memiliki bukti cukup untuk diproses dalam penyidikan.

"Untuk (kasus) Pak Denny Indrayana, ini kan berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK, awalnya ada hasil pemeriksaan BPK kita teliti apakah memang ada pidananya, dari sana kita lakukan proses penyidikan, jadi ini baru proses penyidikan berdasarkan bukti permulaan. Belum ada penetapan sebagai tersangka," Terang Ronny.
 
Denny menilai dirinya dikriminalisasi karena merasa ada yang janggal dalam kasus yang menimpa dirinya. Sebab, laporan terhadap dirinya dimasukkan pada 24 Februari 2015, sementara di hari yang sama, sprindik kasus tersebut diterbitkan.
 
Ronny menjelaskan, terbitnya sprindik menandakan pihak Kepolisian sudah memiliki bukti cukup untuk melakukan penyidikan.
 
"Itu artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan