medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, terkait dugaan penyelewengan dalam izin revisi hutan. Pasalnya, ada dua kasus revisi hutan bermasalah yang terjadi saat Zulkifli menjabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Komisi tengah mengembangkan kasus suap izin revisi hutan di Bogor dan Riau. Dalam dua kasus ini, Zulkifli pun dipanggil KPK. “Keterangannya diperlukan, diperiksa dalam kapasitas sebagai Menhut,” ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Johan menerangkan, dalam kasus suap revisi hutan di Bogor dan Riau, ada peran dari Kemenhut. Sebab, Kementerian itu yang memberikan izin. “Memang ada prosedur ke Kementerian Kehutanan,” imbuh dia.
Johan tak mau menerangkan lebih detail apa peran dari Kemenhut. Meskipun diketahui, ada surat menyurat antara Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dengan Kemenhut dalam pengajuan revisi alih fungsi lahan di Bogor. Namun hal sama, kata dia, belum diketahui dalam kasus suap revisi hutan di Riau.
“Apakah ada surat menyurat antara Pemerintah Riau dan Kemenhut, nanti saya cek,” tambah dia.
Johan pun menegaskan, pengembangan kasus dimungkinkan menyasar Menhut maupun pejabat di Kemenhut. "Nantinya berkembang kepada pengajuan revisi ke Kemhut, itu yang masih dikembangkan,” tegas Johan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, terkait dugaan penyelewengan dalam izin revisi hutan. Pasalnya, ada dua kasus revisi hutan bermasalah yang terjadi saat Zulkifli menjabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Komisi tengah mengembangkan kasus suap izin revisi hutan di Bogor dan Riau. Dalam dua kasus ini, Zulkifli pun dipanggil KPK. “Keterangannya diperlukan, diperiksa dalam kapasitas sebagai Menhut,” ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Johan menerangkan, dalam kasus suap revisi hutan di Bogor dan Riau, ada peran dari Kemenhut. Sebab, Kementerian itu yang memberikan izin. “Memang ada prosedur ke Kementerian Kehutanan,” imbuh dia.
Johan tak mau menerangkan lebih detail apa peran dari Kemenhut. Meskipun diketahui, ada surat menyurat antara Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dengan Kemenhut dalam pengajuan revisi alih fungsi lahan di Bogor. Namun hal sama, kata dia, belum diketahui dalam kasus suap revisi hutan di Riau.
“Apakah ada surat menyurat antara Pemerintah Riau dan Kemenhut, nanti saya cek,” tambah dia.
Johan pun menegaskan, pengembangan kasus dimungkinkan menyasar Menhut maupun pejabat di Kemenhut. "Nantinya berkembang kepada pengajuan revisi ke Kemhut, itu yang masih dikembangkan,” tegas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)