medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka terkait dugaan suap tukar menukar izin kawasan lahan di Kabupaten Bogor.
"Setelah melakukan penyelidikan kemudian telah diperoleh bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Cahyadi diduga melakukan suap kepada pejabat negara terkait rekomendasi izin lahan hutan di Kabupaten Bogor. Atas perbuatan itu, kata Johan, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, kata Johan, Cahyadi juga diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan yakni, dengan mencoba memengaruhi saksi dan berupaya menghilangkan barang bukti. Karena itu, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Cahyadi. "Informasi yang didapat penyidik, KCK atau ST telah melakukan upaya menghilangkan barbuk dan berupaya memengaruhi saksi-saksi sehingga ada upaya yang dilakukan penyidik siang tadi," jelas Johan.
Atas perbuatan tersebut, Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka terkait dugaan suap tukar menukar izin kawasan lahan di Kabupaten Bogor.
"Setelah melakukan penyelidikan kemudian telah diperoleh bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Cahyadi diduga melakukan suap kepada pejabat negara terkait rekomendasi izin lahan hutan di Kabupaten Bogor. Atas perbuatan itu, kata Johan, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, kata Johan, Cahyadi juga diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan yakni, dengan mencoba memengaruhi saksi dan berupaya menghilangkan barang bukti. Karena itu, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Cahyadi. "Informasi yang didapat penyidik, KCK atau ST telah melakukan upaya menghilangkan barbuk dan berupaya memengaruhi saksi-saksi sehingga ada upaya yang dilakukan penyidik siang tadi," jelas Johan.
Atas perbuatan tersebut, Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)