medcom.id, Jakarta: Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Budi Mulya, Kemas Abdul Roni menerangkan, pihaknya segera melaporkan hasil vonis atas terdakwa Budi Mulya kepada Pimpinan KPK. Roni mensyaratkan, KPK akan melakukan tindak lanjut terkait kasus itu.
“Kita akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kita laporkan secara tertulis,” kata Roni usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima laporan resmi dari JPU. Namun, dia membenarkan jika Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor, terbukti. “Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat,” kata Bambang.
Menurut Bambang, KPK saat ini akan menunggu laporan resmi dari JPU untuk kemudian melakukan ekspose menentukan nasib mereka yang menjadi pihak-pihak disebutkan dalam dakwaan primer. Yang pasti, sambung dia, Pasal 55 KUHPidana sudah terbukti.
“Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan. (langkahnya-red) Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris KSSK (Raden Pardede-red),” tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Budi Mulya, Kemas Abdul Roni menerangkan, pihaknya segera melaporkan hasil vonis atas terdakwa Budi Mulya kepada Pimpinan KPK. Roni mensyaratkan, KPK akan melakukan tindak lanjut terkait kasus itu.
“Kita akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kita laporkan secara tertulis,” kata Roni usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima laporan resmi dari JPU. Namun, dia membenarkan jika Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor, terbukti. “Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat,” kata Bambang.
Menurut Bambang, KPK saat ini akan menunggu laporan resmi dari JPU untuk kemudian melakukan ekspose menentukan nasib mereka yang menjadi pihak-pihak disebutkan dalam dakwaan primer. Yang pasti, sambung dia, Pasal 55 KUHPidana sudah terbukti.
“Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan. (langkahnya-red) Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris KSSK (Raden Pardede-red),” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)