medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Kali ini, MK menelusuri kasus-kasus PHPU di Sulawesi Barat (Sulbar).
Sidang diselenggarakan di ruang pleno lantai 2 Gedung MK, Jumat (6/6/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva menjadi ketua sidang didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams.
Selain dengan saksama mendengarkan keterangan saksi, majelis juga mengajukan pertanyaan perihal gugatan yang dilayangkan pemohon. Majelis juga memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan.
Namun, MK membatasi pertanyaan dari pihak berkepentingan. Hanya pertanyaan yang menyangkut PHPU yang diperbolehkan. Kalau ada pertanyaan yang menyimpang, majelis akan lewatkan.
"Saksi sudah menjawab pertanyaan. Kalau sudah selesai enggak perlu ditanya-tanya lagi," ujar Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasalnya, terkadang pihak yang beperkara cenderung menanyakan masalah yang tidak berhubungan dengan kasus PHPU. Contohnya, kunjungan suami/istri ke kantor ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Dalam PHPU Sulbar ini, MK memeriksa 12 permohonan yang dilayangkan peserta pemilu, baik dari partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejumlah 12 permohonan itu terkait dengan putusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2014.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Kali ini, MK menelusuri kasus-kasus PHPU di Sulawesi Barat (Sulbar).
Sidang diselenggarakan di ruang pleno lantai 2 Gedung MK, Jumat (6/6/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva menjadi ketua sidang didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams.
Selain dengan saksama mendengarkan keterangan saksi, majelis juga mengajukan pertanyaan perihal gugatan yang dilayangkan pemohon. Majelis juga memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan.
Namun, MK membatasi pertanyaan dari pihak berkepentingan. Hanya pertanyaan yang menyangkut PHPU yang diperbolehkan. Kalau ada pertanyaan yang menyimpang, majelis akan lewatkan.
"Saksi sudah menjawab pertanyaan. Kalau sudah selesai enggak perlu ditanya-tanya lagi," ujar Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasalnya, terkadang pihak yang beperkara cenderung menanyakan masalah yang tidak berhubungan dengan kasus PHPU. Contohnya, kunjungan suami/istri ke kantor ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Dalam PHPU Sulbar ini, MK memeriksa 12 permohonan yang dilayangkan peserta pemilu, baik dari partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejumlah 12 permohonan itu terkait dengan putusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)