Atut Atur Kebijakan RUU Pemilu Kada?

Renatha Swasty • 05 Juni 2014 12:19
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depertemen Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengakui pernah bertemu dengan gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan itu, dikatakan Djohan, untuk membicarakan kebijakan di Kemendagri.
 
Kala itu, kata Djohan, sekitar tahun 2012 atau 2013 Kemendagri akan memperbaik UU Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 tahun 2004 terkait politik dinasti. Ratu Atut kemudian menemui dirinya dan mengkonsultasikan hal itu.
 
"Saya ingat beliau datang untuk konsultasi bagaimana pengaturan politik dinasti dalam RUU Pilkada," ujar Djohan saat bersaksi untuk terdakwa suap di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Dalam pertemuan itu, jelas Djohan, Atut memberikan saran dan masukan sepanjang perjalanannya sebagai Gubernur Banten. Yang kemudian, hal itu dijadikan aspirasi dan bahan dalam pembentukan RUU Pilkada Nasional.
 
"Itu jadi bahan, saran, masukan dalam membuat RUU Pilkada kita. Secara umum (untuk) kebijakan nasional," tambahnya.
 
Namun, Djohan membantah bahwa dalam pertemuan dengan kakak dari Tubagus chaeri Wardana itu ada pembicaraan terkait pengubahan, penambahan dalam kebijakan RUU Pemilu Kada yang akan disusun
 
"Tidak sama sekali. Hanya pembicaraan umum saja," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan