medcom.id, Jakarta: Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, disebut pernah meminta dukungan Dewan Gubernur BI guna pemulusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari karena adanya kekurangan dokumen aset kredit agunan FPJP dari Bank Century, terdakwa meminta supaya kekurangan dokumen tidak dipersoalkan" ujar KMS A Roni, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, kemarin (6/3).
Dalam surat dakwaan Budi Mulya yang juga dibacakan Roni, terungkap bahwa Budi meminta juga dukungan itu kepada Direktorat Pengawasan Intern (DPI) Bank Indonesia dan Direktorat hukum (DHk) Bank Indonesia dalam sebuah rapat.
"Yang tadi sudah di-confirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita semua karena melibatkan satker. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah. Jadi sekarang, temannya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minnngu ini. Itu juga harus disadari. Syukur kalau bisa selesai. Pak Gub dan Ibu Miranda kita harus memberikan comfort kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencarian, ternyata kan dokumennya belum comply. ini harus kita jaga."
Tidak sampai disitu, Budi juga mengingatkan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia untuk ikut meyakinkan Dewan Gubernur dan pimpinan satker terkait hal tersebut.
"Saya minta dukungan juga anggota Dewan. Kepada DHk dan DPI, tolong memastikan, sekarang adalah kita bersama mencari suatu situasi tidak ada permasalahan di kemudian hari kepada kawan-klawan teman satker, Pak (mengacu pada Boediono). Mereka tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan apa yang kita, Dewan, putuskan. Jadi aman satker itu."
Atas penyampaian Budi Mulya, rupanya salah satu anggota satker bernama Wahyu, tidak menyetujui pemberian FPJP itu pada Bank Century. Menurut Wahyu, FPJP itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak awal. Namun, Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi, justru memarahi Wahyu.
"Jadi Pak Wahyu, boleh saja Pak Wahyu secara pribadi tidak setuju, tetapi ini diputuskan oleh Dewan Gubernur. Jadi, oleh sebab itu, tolong ini diamankan. Ikut mengamankan. Jadi tolong dibantu kawan-kawan di satuan kerja, untuk gimana caranya, supaya seminimal mungkin."
Seperti diketahui, Bank Century mendapatkan FPJP dan ditetapkan bank Gagal berdampak sistemik sehingga meruggikan negara hingga mencapai Rpp7.4 triliun. Namun, dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ada sejumlah kejanggalan. Dari kasus korupsi itu diketahui, Budi Mulya mendapatkan Rp1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
medcom.id, Jakarta: Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, disebut pernah meminta dukungan Dewan Gubernur BI guna pemulusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari karena adanya kekurangan dokumen aset kredit agunan FPJP dari Bank Century, terdakwa meminta supaya kekurangan dokumen tidak dipersoalkan" ujar KMS A Roni, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, kemarin (6/3).
Dalam surat dakwaan Budi Mulya yang juga dibacakan Roni, terungkap bahwa Budi meminta juga dukungan itu kepada Direktorat Pengawasan Intern (DPI) Bank Indonesia dan Direktorat hukum (DHk) Bank Indonesia dalam sebuah rapat.
"Yang tadi sudah di-
confirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita semua karena melibatkan satker. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah. Jadi sekarang, temannya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minnngu ini. Itu juga harus disadari. Syukur kalau bisa selesai. Pak Gub dan Ibu Miranda kita harus memberikan comfort kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencarian, ternyata kan dokumennya belum comply. ini harus kita jaga."
Tidak sampai disitu, Budi juga mengingatkan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia untuk ikut meyakinkan Dewan Gubernur dan pimpinan satker terkait hal tersebut.
"Saya minta dukungan juga anggota Dewan. Kepada DHk dan DPI, tolong memastikan, sekarang adalah kita bersama mencari suatu situasi tidak ada permasalahan di kemudian hari kepada kawan-klawan teman satker, Pak (mengacu pada Boediono). Mereka tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan apa yang kita, Dewan, putuskan. Jadi aman satker itu."
Atas penyampaian Budi Mulya, rupanya salah satu anggota satker bernama Wahyu, tidak menyetujui pemberian FPJP itu pada Bank Century. Menurut Wahyu, FPJP itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak awal. Namun, Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi, justru memarahi Wahyu.
"Jadi Pak Wahyu, boleh saja Pak Wahyu secara pribadi tidak setuju, tetapi ini diputuskan oleh Dewan Gubernur. Jadi, oleh sebab itu, tolong ini diamankan. Ikut mengamankan. Jadi tolong dibantu kawan-kawan di satuan kerja, untuk gimana caranya, supaya seminimal mungkin."
Seperti diketahui, Bank Century mendapatkan FPJP dan ditetapkan bank Gagal berdampak sistemik sehingga meruggikan negara hingga mencapai Rpp7.4 triliun. Namun, dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ada sejumlah kejanggalan. Dari kasus korupsi itu diketahui, Budi Mulya mendapatkan Rp1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)