medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan komitmen bakal mengusut tuntas kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak M Riza Chalid. Proses yang harus ditempuh membuat penanganan kasus tidak bisa tergesa-gesa.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Komitmen kita ingin menuntaskan. Tapi memang juga perlu proses dan tidak bisa cepat dan jangan terburu-buru," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dihubungi akhir pekan lalu, seperti dimuat Media Indonesia, Senin (28/12/2015).
Terkait pemanggilan Novanto, Prasetyo mengingatkan Novanto masih anggota DPR sehingga perlu disesuaikan. Institusinya berupaya menangani kasus tersebut seperti harapan masyarakat.
Pun, menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kajagung) sebagai penegak hukum. "Ekspektasi masyarakat ini tentunya harus kita jawab. Masyarakat memang menyoroti ini, tapi inilah tugas kita sebagai penegak hukum," ujar Prasetyo.
Kejagung, menurut Prasetyo, sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Di antaranya, memeriksa sejumlah saksi, seperti Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo. Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan ketiga orang itu.
Pada 23 Desember 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah menyatakan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Selanjutnya, kata Arminsyah, bukti-bukti tersebut akan dievaluasi untuk menentukan bisa atau tidaknya proses hukum tersebut dilanjutkan ke penyidikan.
"Kami sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Tahap selanjutnya, alat bukti akan dievaluasi," paparnya.
Dorongan untuk memeriksa Novanto sebelumnya juga dilontarkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut komisioner Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo, Komisi Kejaksaan bisa memahami bila Korps Adhyaksa amat berhati-hati untuk meningkatkan kasus pemufakatan jahat tersebut ke tahap penyidikan.
Jika kurang satu alat bukti yang meyakinkan, Kejaksaan Agung bisa kalah di persidangan. "Ini perlu kehati-hatian. Cara penanganannya jangan terburu-buru. Kejaksaan perlu memastikan ada alat bukti yang cukup sebelum menaikkan ini ke penyidikan," ujar Ferdinand yang pernah menjabat tenaga penyidik di Kejagung.
Selain Novanto, Kejaksaan Agung akan memanggil Riza Chalid. Riza yang diduga berada di luar negeri tersebut hingga kini masih bisa bebas keluar masuk perbatasan.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan belum ada permintaan kepada pihaknya untuk melacak keberadaan Riza, apalagi pencekalan. "Belum ada permintaan. Kalau sudah ada (permintaan), akan kami lacak," kata Ronny seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 23 Desember.
Ronny menjelaskan pihaknya mempunyai 19 perwakilan di negara-negara sahabat, baik atase maupun keimigrasian. Jaringan informasi antarditjen imigrasi yang sangat kuat di negara-negara sahabat, terutama di ASEAN, menjamin pelacakan bisa dilakukan dengan mudah. "Kami menunggu pemintaan penyidik saja," kata Ronny yang juga pernah menjabat Kapolda Bali.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan komitmen bakal mengusut tuntas kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak M Riza Chalid. Proses yang harus ditempuh membuat penanganan kasus tidak bisa tergesa-gesa.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Komitmen kita ingin menuntaskan. Tapi memang juga perlu proses dan tidak bisa cepat dan jangan terburu-buru," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dihubungi akhir pekan lalu, seperti dimuat Media Indonesia, Senin (28/12/2015).
Terkait pemanggilan Novanto, Prasetyo mengingatkan Novanto masih anggota DPR sehingga perlu disesuaikan. Institusinya berupaya menangani kasus tersebut seperti harapan masyarakat.
Pun, menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kajagung) sebagai penegak hukum. "Ekspektasi masyarakat ini tentunya harus kita jawab. Masyarakat memang menyoroti ini, tapi inilah tugas kita sebagai penegak hukum," ujar Prasetyo.
Kejagung, menurut Prasetyo, sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Di antaranya, memeriksa sejumlah saksi, seperti Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo. Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan ketiga orang itu.
Pada 23 Desember 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah menyatakan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Selanjutnya, kata Arminsyah, bukti-bukti tersebut akan dievaluasi untuk menentukan bisa atau tidaknya proses hukum tersebut dilanjutkan ke penyidikan.
"Kami sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Tahap selanjutnya, alat bukti akan dievaluasi," paparnya.
Dorongan untuk memeriksa Novanto sebelumnya juga dilontarkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut komisioner Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo, Komisi Kejaksaan bisa memahami bila Korps Adhyaksa amat berhati-hati untuk meningkatkan kasus pemufakatan jahat tersebut ke tahap penyidikan.
Jika kurang satu alat bukti yang meyakinkan, Kejaksaan Agung bisa kalah di persidangan. "Ini perlu kehati-hatian. Cara penanganannya jangan terburu-buru. Kejaksaan perlu memastikan ada alat bukti yang cukup sebelum menaikkan ini ke penyidikan," ujar Ferdinand yang pernah menjabat tenaga penyidik di Kejagung.
Selain Novanto, Kejaksaan Agung akan memanggil Riza Chalid. Riza yang diduga berada di luar negeri tersebut hingga kini masih bisa bebas keluar masuk perbatasan.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan belum ada permintaan kepada pihaknya untuk melacak keberadaan Riza, apalagi pencekalan. "Belum ada permintaan. Kalau sudah ada (permintaan), akan kami lacak," kata Ronny seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 23 Desember.
Ronny menjelaskan pihaknya mempunyai 19 perwakilan di negara-negara sahabat, baik atase maupun keimigrasian. Jaringan informasi antarditjen imigrasi yang sangat kuat di negara-negara sahabat, terutama di ASEAN, menjamin pelacakan bisa dilakukan dengan mudah. "Kami menunggu pemintaan penyidik saja," kata Ronny yang juga pernah menjabat Kapolda Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)