medcom.id, Jakarta: Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Randiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Sumut. Dia diduga kuat tahu banyak ihwal suap dari kantong Gubernur Gatot Pujo yang mengalir ke wakil rakyat.
Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lain. Wiraswasta Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan Anggota DPRD Sunut 2009-2014 Evu Diana dan Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, Anggota DPRD 2009-2019 fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis juga diperiksa.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," jelas dia.
Selasa 3 November kemarin, KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Dia digunakan memberi suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap atau hadiah itu diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut 2015.
Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dengan kasus ini, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga perkara lain yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan perkara dugaan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.
medcom.id, Jakarta: Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Randiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Sumut. Dia diduga kuat tahu banyak ihwal suap dari kantong Gubernur Gatot Pujo yang mengalir ke wakil rakyat.
Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lain. Wiraswasta Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan Anggota DPRD Sunut 2009-2014 Evu Diana dan Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, Anggota DPRD 2009-2019 fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis juga diperiksa.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," jelas dia.
Selasa 3 November kemarin, KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Dia digunakan memberi suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap atau hadiah itu diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut 2015.
Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dengan kasus ini, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga perkara lain yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan perkara dugaan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)