Konferensi pers kasus obat ilegal oleh Bareskrim Polri. (Foto: Medcom.id/ Kautsar Widya Prabowo).
Konferensi pers kasus obat ilegal oleh Bareskrim Polri. (Foto: Medcom.id/ Kautsar Widya Prabowo).

Polisi Ringkus Pelaku Pemalsuan Obat Generik

Kautsar Widya Prabowo • 23 Juli 2019 00:02
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan seorang pelaku perdagangan obat ilegal bernama Alphons Frizgerald Arif Prayitno, yang merupakan pemilik pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI) di Semarang, Jawa Tengah. PT JKI merupakan perusahaan farmasi yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan yang bersangkutan melakukan pemalsuan tanggal kedaluwarsa hingga melakukan pengemasan ulang dari obat generik menjadi obat non generik dengan harga yang tinggi. Hal itu sudah dilakoni pelaku selama tiga tahun.  
 
"Dalam penangkapan tersebut, kami menyita dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019.

Dari bisnis ini, Alphons mampu meraup keuntungan sampai Rp400 juta per bulan. Fadil menjelaskan, modus operasi yang digunakan Alphons adalah dengan menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. 
 
"Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kedaluwarsa) dan bahan baku kemasan,” kata Fadil. 
 
Kemudian, kata Fadil, barang-barang tersebut didistribusikan melalui perusahaan Alphons sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan.
 
Lebih lanjut, tersangka memiliki persiapan yang matang dalam melancarkan aksinya. Terlihat adanya barang-barang seperti alumunium foil, alat cetak huruf, dus obat serta informasi mengenai tata cara pemakaian. 
 
Beberapa bahan baku obat yang gunakan diperoleh dari perusahaan milik Alphons yakni PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya toko di Pancoran, Jakarta Selatan.
 
"Sementara untuk bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” kata Fadil.
 
Atas perbuatannya Alphons dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan