Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno. Hadi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
KPK juga telah menahan Hadi. Hadi ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 Oktober 2019 di Rumah Tahanan cabang KPK di Podam Guntur.
Hadi menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim. Darwin menjadi tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Total, ada lima tersangka dalam kasus ini.
Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Darwin sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yul, Hadi, Jumari, dan Naim selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno. Hadi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
KPK juga telah menahan Hadi. Hadi ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 Oktober 2019 di Rumah Tahanan cabang KPK di Podam Guntur.
Hadi menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim. Darwin menjadi tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Total, ada lima tersangka dalam kasus ini.
Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan
sales,
services,
spare part, dan
body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Darwin sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yul, Hadi, Jumari, dan Naim selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)